Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
SBNP adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan /atau lalu lintas kapal.
Jenis dan Fungsi SBNP sesuai pasal 21 PP no. 5 tahun 2010
(1) Jenis Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri atas:
A. visual; meliputi:
a. menara suar;
b. rambu suar;
c. pelampung suar; dan
d. tanda siang.
B. elektronik; meliputi:
a. Global Positioning System (GPS);
b. Differential Global Position System (DGPS);
c. radar beacon;
d. radio beacon;
e. radar surveylance; dan
f. medium wave radio beacon.
C. audible. meliputi :
a. Lonceng, Genta, Bell
b. Foghorn
ditempatkan pada daerah berkabut atau pandangan terbatas.
(2) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berfungsi untuk:
a. menentukan posisi dan/atau haluan kapal;
b. memberitahukan adanya bahaya/rintangan pelayaran;
c. menunjukan batas-batas alur-pelayaran yang aman;
d. menandai garis pemisah lalu lintas kapal;
e. menunjukan kawasan dan/atau kegiatan khusus di perairan; dan
f. batas wilayah suatu negara.
Penjelasan
MENARA SUAR ( MENSU) / LIGHTHOUSE
Menara Suar merupakan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukkan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara. (PM 25 Tahun 2011 Pasal 1 ayat(2))
RAMBU SUAR (RAMSU) / LIGHT BEACON
Rambu Suar adalah sarana bantu navigasi pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya / rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan / atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara. (PM 25 Tahun 2011 Pasal 1 ayat(3))
PELAMPUNG SUAR (PELSU) / LIGHT BUOY
Pelampung suar adalah sarana bantu navigasi pelayaran apung yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 (empat) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya /rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan/atau untuk menunjukkan perairan aman serta pemisah alur. (PM 25 Tahun 2011 Pasal 1 ayat(4))
TANDA SIANG (RAMSI ) / DAY MARK
Adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa anak pelampung dan/atau rambu siang yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan menunjukan perairan yang aman serta pemisah alur yang hanya dapat dipergunakan pada siang hari. (PM 25 Tahun 2011 Pasal 1 ayat(5))
Untuk pembuatan semua jenis SBNP dapat menghubungi CV Nuavi Cipta Media DH Bapak Diego Sumaryantho di HP atau Whatsapp 0813-3078-6858 atau email ke mustdiego@yahoo.com
Izin promo ya Admin^^
BalasHapusBosan gak tau mau ngapain, ayo buruan gabung dengan kami
minimal deposit dan withdraw nya hanya 15 ribu rupiah ya :D
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa
- Telkomsel
- XL axiata
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.AJOKARTU.COMPANY ....:)