Breaking

Minggu, 13 Juni 2021

Kapal Menabrak Pelampung Suar

 


 

Kecelakaan Kapal dan SBNP dapat dikurangi dengan identifikasi Risk Control Option (RCO). Yang dilakukan melalui pertimbangan untuk mengurangi probability dan consequence dari kejadian tabrakan kapal terhadap SBNP (Pelampung Suar). Pertimbangan tersebut antara lain:
1.    Kepadatan Alur
2.    Karakteristik Alur
3.    Tanggap darurat ABK dan Pengelola Pelabuhan.

Aturan RCO ini diturunkan dari COLREG. The International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972 (COLREGs) diterbitkan International Maritime Organization (IMO) untuk mencegah tabrakan antar Kapal, kapal dengan obstacle alam serta kapal dengan SBNP. Meskipun telah dipikirkan RCO secara baik dan dilaksanakan secara benar, tetap saja ada kecelakaan terjadi yaitu tertabraknya Pelampung Suar oleh Kapal yang lewat. Bila ini terjadi, maka menurut peraturan UU no 7 tahun 2008 tentang Pelayaran:

Pasal 316
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidana:

a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

b. penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat kapal tenggelam atau terdampar dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); atau

c. penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan berakibat matinya seseorang.

Bila Kapal Anda menabrak Pelampung Suar, Menara Suar atau SBNP lainnya Kami sanggup membantu Anda dan Pihak Asuransi untuk membangun Kembali SBNP tersebut dalam waktu 2 x 30hari (dua bulan) saja. Sehingga Perusahaan Anda akan terhindar dari Denda dua miliar rupiah. Keterangan lebih lanjut dapat hubungi Bpk Diego Sumaryantho di HP / WA 081 330 78 68 58 atau email mustdiego@yahoo.com Sehingga bisnis Anda tetap berjalan dan Kami membantu pihak pemilik SBNP, Distrik Navigasi dan KSOP Syahbandar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar