Breaking

Senin, 02 November 2020

Konsultan Traffic Seperation Scheme (TSS)

 

TSS Selat Sunda

 

 

 

 

 TSS Selat Lombok

 

Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok akan diberlakukan secara penuh mulai bulan Juni 2020, menyusul diadopsinya proposal Pemerintah Indonesia tentang TSS di kedua selat tersebut dalam sidang Maritime Safety Committee (MSC) ke 101 di Markas Besar IMO, London Inggris, Senin 10-6-2020. Sebelumnya, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun, berbeda dengan pengaturan TSS Malaka dan Singpura yang melibatkan 3 (tiga) negara, pada TSS Selat Sunda dan Selat Lombok ini Indonesia sendirian yang mengaturnya. Selat Sunda didefinisikan sebagai ALKI 1 dan Selat Lombok adalah ALKI 2. Keduanya merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal – kapal internasional (freedom to passage) sebagaimana yang diatur dalam UNCLOS 1982.

Setelah adopsi ini, tugas berat menanti Indonesia. IMO akan memonitor pelaksanaan dan implementasi TSS di kedua selat tersebut. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di kedua area TSS, meliputi Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), SDM Pengelola Stasiun VTS, serta peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam 7 hari. ujar Dirjen Agus. Pemerintah Indonesia juga harus mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran di TSS di kedua selat tersebut.

Berkenaan dengan pemberlakuan TSS ini maka pelabuhan-pelabuhan baik pelabuhan umum dan pelabuhan khusus di sekitar selat Sunda dan selat Lombok harus memperlengkapi diri dengan SBNP (sarana bantu navigasi pelabuhan) yang lebih baik. Baik rambu suar, buoy dan bahkan peralatan Racon (radar beacon) sehingga kapal yang melintas dapat terbantu dan lebih cepat bergerak. Kami CV Nuavi Cipta Media siap membantu untuk konsultasi dan pengurusan perijinan untuk SBNP Pelabuhan. Untuk Detail konsultasi bisa Telpon atau Whatsapp ke Bapak Diego Sumaryantho di 081330786858 atau email ke mustdiego@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar