Dalam dunia kepelabuhanan, dikenal istilah DLKr dan DLKp. DLKr merupakan singkatan dari Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, sedangkan DLKp merupakan singkatan dari Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
DLKr daratan mencakup fasilitas pokok serta fasilitas penunjang. Fasilitas pokok yang dimaksud seperti dermaga, causeway dan trestle, gudang lini 1, lapangan penumpukan lini 1, terminal petikemas, terminal curah cair, terminal curah kering, terminal roro, pemadam kebakaran, fasilitas pemeliharaan SBNP, dan lain-lain. Sedangkan fasiltas penunjang antara lain : kawasan perkantoran, instalasi air bersih dan listrik, tempat tunggu kendaraan bermotor, dan fasilitas umum lainnya antara lain tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi, olah raga, jalur hijau dan kesehatan.
DLKr perairan digunakan untuk alur pelayaran, areal labuh, areal alih muat antar kapal (Ship to ship), kolam pelabuhan untuk areal sandar dan olah gerak kapal (kolam putar), areal pemanduan, dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan.
DLKp digunakan untuk keperluan darurat seperti kapal terbakar atau kapal bocor, penempatan kapal mati; perairan untuk percobaan kapal berlayar, kapal serta fasilitas perbaikan atau pemeliharaan kapal, dan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang.
Di dalam Peraturan Pemerintah nomer 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dijelaskan tentang tata cara penetapan DLKr dan DLKp. Dalam Pasal 32 disebutkan bahwa DLKr dan DLKP ditetapkan oleh,
1. Menteri, untuk untuk DLKr/DLKp pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, atas rekomendasi dari gubernur serta bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah
2. Gubernur, untuk DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regonal, atas rekomendasi dari bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah
3. Bupati/walikota, untuk untuk DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau
Sebagaimana disampaikan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, berkenaan dengan DLKr/DLKp ini, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban di antaranya ;
1. Memasang tanda batas, tanda batas di darat bisa berupa pagar, dan tanda batas di laut bisa berupa rambu-rambu navigasi
2. Melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki
3. Menjamin ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan
4. Penyelenggara pelabuhan berkewajiban menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan yang ada di dalam DLKr/DKLp
5. Menginformasikan batas-batas DLKr/DLKp kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan dengan pencantuman pada peta laut
6. Untuk wilayah perairan, penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan dan memelihara SBNP (sarana bantu navigasi pelayaran)
7. Menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur pelayaran. Hal ini terutama terkait dengan kedalaman perairan di kolam dan alur. Kedalaman perairan harus cukup aman untuk dilayari kapal yang ada di pelabuhan tersebut.
8. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai. Penyelenggara pelabuhan memastikan tidak ada kegiatan lain yang dapat saling mengganggu dengan kegiatan kepelabuhanan.
Untuk Konsultasi DLKR dan DLKP Pelabuhan ini, pastikan Anda menghubungi CV Nuavi Cipta Media. Kontak Person Bpk Diego Sumaryantho, HP WA 081-330-786858 atau email mustdiego@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar