Breaking

Rabu, 07 Desember 2022

Marine Buoy




Sea Buoy, Ocean Buoy or Marine Buoy. Marine Buoy (Pelampung Laut) adalah alat terapung yang memiliki banyak kegunaan. Itu bisa berlabuh (diam) atau dibiarkan hanyut mengikuti arus laut. Penggunaan ini mulai dari pelampung navigasi sampai pelampung tambat kapal yang berukuran besar. Penggunaan ini diatur oleh pemerintah dengan menyesuaikan kebutuhan pemilik pelampung atau perusahaan pemilik pelabuhan khusus yang mempunyai pelampung laut.


Jenis-jenis pelampung laut :

Navigation Buoy (SBNP – sarana bantu navigasi pelabuhan) adalah buoy navigasi yang berperan menunjukkan arah aman bagi kapal perahu yang berlayar disekitarnya. Navigation Buoy terdiri dari Lateral Buoy, Kardinal Buoy, Safe water buoy dan Emergency wreck buoy.

Marker Buoy (Buoy Penanda) pelampung penanda digunakan untuk memberitahu kapal perahu bahwa di dasar laut di sekitar pelampung penanda tersebut sedang berlangsung kegiatan pekerjaan sehingga kapal tidak mendekat, karena akan membahayakan kegiatan tersebut. Pelampung penanda terdiri dari diving marker (penanda penyelaman), fishing marker (penanda perangkap nelayan) dan dredging marker (penanda wilayah pengerukan). 

Mooring Buoy adalah pelampung yang berfungsi untuk menambatkan kapal sehingga kapal tidak perlu merapat mendekat ke pelabuhan. Mooring buoy (pelampung tambat) juga berfungsi menambatkan kapal perahu sehingga tidak perlu mengeluarkan jangkar yang dapat merusak terumbu karang. Mooring buoy terdiri dari Conventional Mooring Buoy, Single Point Mooring dan Recreational Mooring Buoy.


Untuk semua kebutuhan Marine Buoy perusahaan Anda, hubungi Kami CV Nuavi Cipta Media dengan Bpk Diego Sumaryantho di HP/WA 081 330 786858 atau ke email mustdiego@yahoo.com sedang untuk portofolio dan company profile dapat dilihat di Instagram insinyur_tua dan Tiktok insinyur_tua. Kami juga menyedikan layanan Zoom Meeting, Whatsapp Conference, Google Meet, Microsoft Team dan semua platform virtual meeting lainnya. Kami siap berkonsultasi selama jam kerja atau waktu lain yang disepakati


Tidak ada komentar:

Posting Komentar